"Dengan ini kami menyatakan siap melayani masyarakat untuk memperoleh informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Dengan ini kami siap menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Besih Melayani (WBBM)
Silahkan isi buku tamu supaya kami bisa mengenal anda lebih dekat lagi dan siraturrahmi tetap terjalin.
Bantu kami memantau kegiatan yang terindikasi terlarang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Silahkan bantu kami mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat agar pelayanan kami bisa lebih ditingkatkan lagi.
Isi SurveyBerikan Kritik, saran, dan testimoni anda terkait pelayanan yang kami sediakan berdasarkan pengalaman anda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Masuk ke pelayanan1. | Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
2. | Jasa Konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
3. | Jasa Kalibrasi alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
4. | Jasa Peggunaan alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
1. Surat permohonan dari instansi asal
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Semua persyaratan diserahkan dalam bentuk PDF
1. | Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
2. | Jasa Konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
3. | Jasa Kalibrasi alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
4. | Jasa Peggunaan alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
1. | Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban atau komitmen internasional |
2. | Kegiatan penanggulangan bencana |
3. | Kegiatan sosial |
4. | Kegiatan keagamaan |
5. | Kegiatan pertahanan dan keamanan |
6. | Kegiatan pendidikan dan penelitan nonkomersial |
7. | Kegiatan pemerintah atau pemerintah daerah atas kerjasama dengan Badan |
1. |
Surat pengantar tertulis dari instansi yang berwenang
|
|
2. |
Untuk kegiatan penelitian nonkomersial
|
|
a. |
Pengantar dari kepala sekolah/dekan yang bersangkutan
|
|
b. |
Surat pengantar penelitian perorangan
|
|
c. |
Proposal penelitian
|
|
d. |
Pernyataan dari wajib bayar tidak dipergunakan untuk kepentingan lainnya
|
|
e. |
Peryataan kesedian menyerahkan seluruh berkas asli dari pengajuan permohonan data
|
|
f. |
Bersedia menyerahkan salinan hasil penelitian
|
|
3. |
Untuk kegiatan pemerintah atau pemerintah daerah, perjanjian kerjasama masih berlaku
|
|
Semua persyaratan diserahkan dalam satu file dengan format PDF |
Berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp.0 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Masuk ke pelayanan